LAYANAN KEMITRAAN MEDIA PEMBINAAN KOMUNITAS (KIM)

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

DASAR HUKUM

PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

VISI

Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

MISI

Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

FUNGSI KIM

  1.  Sebagai Wahana Informasi
  2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kota Palu dalam merumuskan Kebijakan Publik.
  3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
  4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi.