SEJARAH
Dinas Komunikasi dan Informasi merupakan Lembaga Teknis Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Palu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.