TUPOKSI

TUPOKSI

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik
  • Pembinaan dan pelaksanaan urusan komunikasi, informatika persandian, dan statistik
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi, informatika, persandian dan statistik
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Kepala Dinas

Tugas Pokok dan Fungsi

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Sekretariat

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Fungsi

  1. Menyiapkan dan mengkoordinasikan rumusan program kegiatan;
  2. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi;
  3. Mengelola administrasi kepegawaian;
  4. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  5. Mengelola administrasi keuangan;
  6. Mengelola aset;
  7. Menyelenggarakan administrasi umum dan rumah tangga;
  8. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah; dan
  6. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Aplikasi Informatika

Tugas Pokok

Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Office (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Office (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Office (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan system komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-government, layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Office (GCIO) Pemerintah Daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;
  6. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Persandian

Tugas Pokok

Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang di bidang tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  6. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Statistik

Tugas Pokok

Menyelenggarakan dan mengoordinasikan data statistik, data pokok pembangunan dan layanan manajemen data informasi e-government.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait pengelolaan statistik dan informasi dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi Pemerintah Daerah;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan statistik dan informasi dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi Pemerintah Daerah;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan statistik dan informasi dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi Pemerintah Daerah;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait operasional komunikasi sandi, perncangan pola hubungan sandi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan persandian.
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pengelolaan statistik dan informasi dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi Pemerintah Daerah;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama antar lembaga untuk pengembangan statistik skala Daerah, statistik sektoral skala Daerah, kegiatan teknis  pengembangan jejaring statistik khusus skala Daerah dan menyusun data makro Daerah, penyiapan data dan statistik sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah, pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi dan pelaporan statistik sosial, produksi, distribusi, neraca wilayah dan lintas sektor,  pengintegrasian pengolahan data, pengolahan jaringan dan rujukan serta diseminasi dan layanan statistik, pemeliharaan bahan berupa data dan statistik penunjang perencanaan, pelaporan, dan pengendalian pembangunan Daerah,  pembinaan dan pengaturan pelaksanaan  urusan statistik dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi,  pengawasan dan evaluasi pelaksanaan  urusan statistik dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi dan koordinasi rangka pelaksanaan urusan statistik dan pengelolaan data pembangunan dan layanan manajemen data informasi; dan
  7. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.