LAYANAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai berikut :

  • Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
  • Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai.
  • Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab.

Jam Layanan PPID Setiap Hari Kerja Pukul 08.00 Wita s.d 12.00 Wita

KAntor Diskominfo Kota Palu Jl. Wahid Hasyim No.12 Kota Palu

CP Fanty Juliarsih 08114515576

      Fanny 085216746094