LAYANAN SUBDOMAIN DAN EMAIL OPD

Permohonan Subdomain dan Hosting OPD
Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kota Palu telah memiliki domain resmi, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web dapat mengajukan permohonan subdomain kepada Dinas KOMINFO Kota Palu dengan tahapan sebagai berikut:

Persyaratan

  • Permohonan fasilitasi
  • Penunjukan operator Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, dan eMail SKPD
  • Daftar Nama PNS yang diajukan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Surat permohonan diajukan ke Dinas Kominfo dan statistik
  • Proses pembuatan sub domain, hosting, email
  • Penyampaian user dan pasword melalui email atau sms Pemohon

Waktu Penyelesaian

  • 1 Hari kerja

Biaya/ Tarif

  • Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

  •  Melalui Kotak saran
  •  Melalui Media Elektronik ; diskominfo@palukota.go.id