LAYANAN SUBDOMAIN DAN EMAIL OPD
Permohonan Subdomain dan Hosting OPD
Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kota Palu telah memiliki domain resmi, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web dapat mengajukan permohonan subdomain kepada Dinas KOMINFO Kota Palu dengan tahapan sebagai berikut:
Persyaratan
- Permohonan fasilitasi
- Penunjukan operator Hosting, Sub Hosting, Server Colocation, dan eMail SKPD
- Daftar Nama PNS yang diajukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Surat permohonan diajukan ke Dinas Kominfo dan statistik
- Proses pembuatan sub domain, hosting, email
- Penyampaian user dan pasword melalui email atau sms Pemohon
Waktu Penyelesaian
- 1 Hari kerja
Biaya/ Tarif
- Tidak dipungut biaya
Pengaduan Layanan
- Melalui Kotak saran
- Melalui Media Elektronik ; diskominfo@palukota.go.id