Diskominfosantik Kota Palu Terima Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN
PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu melalui Kepala Diskominfosantik, Muhammad Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si. menerima kunjungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu melalui Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu, Senin (9/2/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDMD Kota Palu, Dr. Drs. John Yus Madoli, M.Si., didampingi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional BKPSDMD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Usman, S.H, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Palu, serta perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Palu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penguatan kelembagaan, penegakan disiplin, serta optimalisasi manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Diskominfosantik Kota Palu, Kepala BKPSDMD menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap jabatan, struktur organisasi, uraian tugas, serta regulasi yang mengatur jabatan masing-masing. Hal tersebut dinilai sangat penting agar pelaksanaan tugas selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengisian e-Kinerja. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa disiplin ASN saat ini terpantau secara digital melalui aplikasi Hadirku dan e-Kinerja, yang secara langsung berdampak terhadap pemenuhan hak ASN, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menjamin kesejahteraan ASN, antara lain pembayaran TPP selama 12 bulan, termasuk TPP ke-13 dan ke-14, gaji ke-13 dan ke-14, serta pajak penghasilan ASN yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Palu. Selain itu, sosialisasi juga memuat penjelasan mengenai penghapusan mekanisme izin sejak Januari 2026 yang digantikan dengan tujuh jenis cuti resmi, kewajiban pembaruan data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, serta penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Plt. Kasat Polisi Pamong Praja Kota Palu menghimbau kepada seluruh ASN Diskominfosantik Kota Palu agar senantiasa mematuhi ketentuan disiplin, khususnya bagi ASN yang melaksanakan tugas dinas di luar kantor untuk wajib membawa Surat Tugas sebagai bukti penugasan resmi. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu dengan jajaran Diskominfosantik Kota Palu, yang dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta permasalahan kepegawaian guna mendapatkan penjelasan langsung dari tim terkait. Foto: Safira, FarhanRilis: FahimaBid. PIKP Diskominfosantik Kota Palu.
