Tag: bkpsdmdkotapalu

Diskominfosantik Kota Palu Terima Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN

PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu melalui Kepala Diskominfosantik,  Muhammad Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si. menerima kunjungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu melalui Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu, Senin (9/2/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDMD Kota Palu, Dr. Drs. John Yus Madoli, M.Si., didampingi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional BKPSDMD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Usman, S.H, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kota Palu, serta perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Palu. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penguatan kelembagaan, penegakan disiplin, serta optimalisasi manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Diskominfosantik Kota Palu, Kepala BKPSDMD menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap jabatan, struktur organisasi, uraian tugas, serta regulasi yang mengatur jabatan masing-masing. Hal tersebut dinilai sangat penting agar pelaksanaan tugas selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengisian e-Kinerja. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa disiplin ASN saat ini terpantau secara digital melalui aplikasi Hadirku dan e-Kinerja, yang secara langsung berdampak terhadap pemenuhan hak ASN, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menjamin kesejahteraan ASN, antara lain pembayaran TPP selama 12 bulan, termasuk TPP ke-13 dan ke-14, gaji ke-13 dan ke-14, serta pajak penghasilan ASN yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Palu. Selain itu, sosialisasi juga memuat penjelasan mengenai penghapusan mekanisme izin sejak Januari 2026 yang digantikan dengan tujuh jenis cuti resmi, kewajiban pembaruan data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, serta penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu,  Plt. Kasat Polisi Pamong Praja Kota Palu menghimbau kepada seluruh ASN Diskominfosantik Kota Palu agar senantiasa mematuhi ketentuan disiplin, khususnya bagi ASN yang melaksanakan tugas dinas di luar kantor untuk wajib membawa Surat Tugas sebagai bukti penugasan resmi. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu dengan jajaran Diskominfosantik Kota Palu, yang dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta permasalahan kepegawaian guna mendapatkan penjelasan langsung dari tim terkait. Foto: Safira, FarhanRilis: FahimaBid. PIKP Diskominfosantik Kota Palu.

Diskominfo Kota Palu Melakukan Fasilitasi Vidcon Sosialisasi Pengembangan dan Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Pejabat

Palu- Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan fasilitasi video conference kegiatan sosialisasi tentang Pengembangan dan Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Pejabat pada tanggal 20 Maret 2023 di Hotel Best Western Kota Palu, yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Pembukaan dilakukan oleh Asisten 3 mewakili Wali Kota Palu yang tidak sempat hadir. Pada sosialisasi yang dilaksanakan, ada dua pemateri yang membahas Bagaimana Pengembangan dan Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Pasca Penyetaan Pejabat tersebut. Materi pertama di bawakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, Abidin, S.IP. Beliau mengatakan bahwa: “Banyak sekali persoalan-persoalan kepegawaian yang saat ini kita hadapi dimana terjadi ada sekitar 51 kekosongan jabatan di beberapa OPD ternyata memang jumlah jabatan yang terdampak dari penyederhanaan birokrasi yang diangkat melalui penyetaraan jabatan ini cukup besar yaitu 324 orang, mungkin ada beberapa hal yang membuat jabatan kosong ada yang wakil promosi, gradasi, bidang, pensiun atau bahkan ada yang resign. Dengan kekosongan tersebut maka berdampak pada kinerja seluruh OPD”. Materi kedua dibawakan oleh Analisis Kebijakan, Diah Ipma Fithria L H S.PSI., M. SC yang mengatakan bahwa: “Penyetaraan jabatan itu hanya salah satu mekanisme yang dilakukan untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, mekanisme yang pertama yaitu penyederhanaan organisasi, jadi SOTH nya disederhanakan jabatan struktural dihapus”. Pegawai atau pejabat struktural yang terdampak strukturnya dihapus itulah kemudian yang diangkat melalui penyetaraan jabatan. Sebetulnya pengangkatan jabatan fungsional ini tidak hanya melalui penyetaraan tapi bisa juga melalui perpindahan atau ketika ada fungsional baru jadi kalau melalui perpindahan harus uji kompetensi, kualifikasi pendidikan harus sesuai, formasi harus dibuka dulu, dan persyaratan pengalaman minimal 2 tahun. Setelah pemaparan materi sesi selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari seluruh peserta baik yang mengikuti secara daring maupun luring. (aptika)