Tag: ppid

Diskominfosantik Kota Palu Lakukan Audiensi Pembentukan PPID bersama Komisi Informasi Sulteng

PALU — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kota Palu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melalui kegiatan audiensi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Komisi Informasi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada Selasa (19/05). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam membentuk sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur, profesional, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tim Kerja Pembentukan PPID Kota Palu melakukan koordinasi langsung dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah guna memperoleh penjelasan dan masukan terkait regulasi, mekanisme, serta substansi penting dalam pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan perangkat daerah. Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pembentukan PPID di Kota Palu dapat berjalan secara optimal dan memiliki landasan yang kuat dalam pelaksanaannya, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel. Selain membahas aspek regulasi dan teknis pembentukan PPID, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Palu dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah. Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman kepada perangkat daerah terkait pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi secara profesional. Pemerintah Kota Palu sendiri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pembentukan PPID menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik. Dengan adanya PPID yang berfungsi secara optimal, masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi publik yang dibutuhkan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta pemerintahan yang informatif, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Rilis: Safira, Bid. PIKP Diskominfosantik Kota Palu

DKIPS Sulteng Kunjungi Diskominfo Palu Dalam Rangka Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik

Palu- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulteng yang diwakili Kabid-kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi, Hasim berkunjung ke Diskominfo Palu dan diterima oleh Kadis Kominfo, Usman di ruang kerjanya. Selasa, 24/1/2023. Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik sebagaimamana yang di amanahkan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kunjungan Tersebut di maksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pelayanan informasi khususnya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Dalam kegiatan ini hasim, mengatakan kunjungan ini dimaksudkan untuk berkolaborasi dan melakukan inovasi serta reward dalam rangka mewujudkan peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat Kabupaten/Kota yang informatif, terlebih lagi soal pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang didalamnya termasuk pengelolaan KIM (Komunitas Informasi Masyarakat) dan SP4N Lapor. Kadis Kominfo Palu, Usman menyambut baik kunjungan tersebut menurutnya hal ini sangat baik dan menjadi momuntum untuk saling menguatkan dan bersilaturahmi antara Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Sulteng dan Dinas Kominfo Kota Palu. Usman mengatakan pada prinsipnya kolaborasi dan pendampingan ini betul-betul menjadi tujuan target dari semua OPD sehingga dibutuhkan proaktif dari semua untuk membangun tim kerja. Menurutnya, setiap OPD pastinya akan mengalami banyak kendala di OPD nya masing-masing, karena OPD pasti tidak mampu melaksanakannya dengan sendiri. “Akan tetapi butuh kerja sama semua OPD. Saya yakin ini bisa saling menguatkan antar satu dengan yang lain,” ungkapnya. Turut hadir dalam kgiatan tersebut Kabid IKP Diskominfo Palu, Fanty Juliarsi dan Andi Chandra. (Diskominfo Palu) (ikp)