Tag: sistempemerintahanberbasiselektronik

Bidang Aptika Dinas Kominfo Kota Palu Mengikuti Bimtek, Sosialisasi, FGD, dan Asistensi Penerapan SPBE di Kota Mataram

Mataram – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu Bidang Aplikasi dan Informatika mengikuti Kegiatan Bimtek, Sosialisasi, FGD, dan Asistensi “Penerapan SPBE dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan” yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 12 s/d 15 Maret 2023 di Kota Mataram. Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo (Teguh Arifiyadi). Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan dan Layanan Crearance (Jusuf A Simatupang) menyatakan Perpres 95/2018 merupakan platform Kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. SPBE merupakan Penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tujuan SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Istilah e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dipopulerkan pertama kali oleh World Bank pada umumnya mengacu pada penggunaan alat teknologi informasi, seperti wide Area Network (WAN), Internet, dan penggunaan aplikasi seluler, oleh lembaga pemerintah, yang memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan dengan warga negara, pelaku usaha, dan lembaga pemerintah lainnya. E-government dalam perkembangannya, mulai menggunakan Arsitektur Enterprise (AE) untuk menyelaraskan TIK dan tujuan pemerintahan (government goal) dengan satu bahasa yang sama. (aptika)

Studi Tiru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul

Studi Tiru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kab. Bantul Tahun 2022

KONSULTASI TEKNIS EVALUASI MANDIRI SPBE KOTA PALU KE KEMENPANRB

Palu- Rombongan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu diterima di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Analis Kebijakan Madya Bapak Ugi Cahyo Setiono (Koordinator) di Ruang Serba Guna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir Analis kebijakan Muda Bapak Sirgit Supriyanto (Sub Koordinator) dan Analis Kebijakan Pertama Ibu Muthira Nur Rachmayanti (8-9 Desember 2022). Ugi Cahyo Setiono (Koordinator) menjelaskan bahwa didalam Domain Aplikasi SPBE ada Aplikasi Umum (Aplikasi Umum Layanan Publik dan Aplikasi Umum Administrasi Pemerintahan) dan Aplikasi Khusus (Aplikasi Khusus Misi Tertentu) satu atau sekumpulan program untuk mewujudkan layanan SPBE. Aplikasi umum adalah aplikasi yang dipakai bersama-sama dan telah ditetapkan dan disahkan oleh Kemenpan RB sebagai aplikasi umum. Sigit Supriyanto (Sub Koordinator) menjelaskan jika Perangkat Daerah yang mengajukan aplikasi layanan berbasis elektronik harus melampirkan arsitektur SPBE, data dan informasi SPBE, serta proses bisnis SPBE. Beliau juga mengatakan langkah-langkah untuk pelaksanaan SPBE di Kota Palu harus membuat peta rencana induk SPBE, contohnya petakan semua layanan yang ada di Pemerintah Kota Palu, petakan semua aplikasi yang mendukung layanan, petakan semua data dan informasi pada aplikasi. Membuat Peta Rencana SPBE, yaitu dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi, lalu ke Program, selanjutnya ke Kegiatan (dulunya namanya RITIK, Master Plan, atau Blue Print) terdiri dari Peta Rencana SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah yang direncanakan selama 5 tahun. Peta Rencana SPBE itu dibuat oleh Diskominfo manfaatnya adalah memberikan panduan dalam perencanaan penerapan SPBE dalam bentuk program dan / atau kegiatan SPBE Nasional. (aptika)