KONSULTASI TEKNIS EVALUASI MANDIRI SPBE KOTA PALU KE KEMENPANRB
Palu- Rombongan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu diterima di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Analis Kebijakan Madya Bapak Ugi Cahyo Setiono (Koordinator) di Ruang Serba Guna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir Analis kebijakan Muda Bapak Sirgit Supriyanto (Sub Koordinator) dan Analis Kebijakan Pertama Ibu Muthira Nur Rachmayanti (8-9 Desember 2022).

Ugi Cahyo Setiono (Koordinator) menjelaskan bahwa didalam Domain Aplikasi SPBE ada Aplikasi Umum (Aplikasi Umum Layanan Publik dan Aplikasi Umum Administrasi Pemerintahan) dan Aplikasi Khusus (Aplikasi Khusus Misi Tertentu) satu atau sekumpulan program untuk mewujudkan layanan SPBE. Aplikasi umum adalah aplikasi yang dipakai bersama-sama dan telah ditetapkan dan disahkan oleh Kemenpan RB sebagai aplikasi umum.
Sigit Supriyanto (Sub Koordinator) menjelaskan jika Perangkat Daerah yang mengajukan aplikasi layanan berbasis elektronik harus melampirkan arsitektur SPBE, data dan informasi SPBE, serta proses bisnis SPBE. Beliau juga mengatakan langkah-langkah untuk pelaksanaan SPBE di Kota Palu harus membuat peta rencana induk SPBE, contohnya petakan semua layanan yang ada di Pemerintah Kota Palu, petakan semua aplikasi yang mendukung layanan, petakan semua data dan informasi pada aplikasi. Membuat Peta Rencana SPBE, yaitu dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi, lalu ke Program, selanjutnya ke Kegiatan (dulunya namanya RITIK, Master Plan, atau Blue Print) terdiri dari Peta Rencana SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah yang direncanakan selama 5 tahun.
Peta Rencana SPBE itu dibuat oleh Diskominfo manfaatnya adalah memberikan panduan dalam perencanaan penerapan SPBE dalam bentuk program dan / atau kegiatan SPBE Nasional.


(aptika)
