Author: Wenny Peryanti

Jelang Lebaran, Diskominfo Lakukan Monitoring Jaringan Komunikasi HT

Dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu melakukan monitoring jaringan komunikasi HT dan pengecekan menara Repeater untuk menjaga kelancaran dan keamanan komunikasi melalui HT (Handy Talk) sehingga memudahkan koordinasi yang akan dilakukan oleh Pimpinan Daerah dengan seluruh pimpinan OPD, Camat, dan Lurah dalam wilayah Kota Palu. Kegiatan ini langsung dilakukan oleh Kepala Bidang Persandian Weni didampingi oleh Manggala Informatika Aminuddin beserta staf bidang Persandian pada Hari Rabu, 27 April 2022, sekaligus meninjau pembangunan menara Repeater baru yang rencananya setinggi 30 Meter di Kel. Donggala Kodi.

Diskominfo Kota Palu Tingkatkan Penyebaran Informasi

Era industri 4.0 atau era digital 4.0 saat ini menjadikan pengunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berkembang pesat terutama dalam hal penyampaian informasi yg semakin cepat(realtime) dan masif. Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu yang merupakan instansi yang bertanggungjawab dalam implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memanfaatkan TIK dalam pengelolaan, penyampaian dan penyebarluasan informasi. Penggunaaan media online (medsos) sebagai media komunikasi publik sangat signifikan menyasar generasi milenial. Bagaimana dengan masyarakat yang belum melek IT? Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Palu Weni Peryanti, M. Eng. menerangkan dalam rangka penyebaran informasi untuk seluruh masyarakat penyampaian informasi disebarkan juga melalui mobil keliling (mobil halo-halo), pemasangan spanduk, banner juga membagikan selebaran(brosur) ke Pasar², tempat keramaian yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kota Palu. Saat ini Diskominfo Kota Palu menekankan penyebaran informasi mengenai : 1. Pencegahan penyebaran Covid19 yang meliputi kepatuhan terhadap prokes aman covid19, vaksinasi dan penerapan aplikasi peduli lindungi 2. Edukasi bahaya Narkoba 3. Informasi Palu menuju Adipura berupa menjaga kebersihan,ketertiban dan keindahan lingkungan, Peraturan tentang pengunaan kemasan plastik, pemilahan sampah rumah tangga dan waktu pembuangan sampah, larangan penutupan jalan 4. Penggunaan layanan aduan warga melalui aplikasi lapor walikota www.laporwalikota.palukota.go.id

Glady Persiapan Penyambutan Kunjungan Wakil Presiden RI

Palu, Kamis 07 Januari 2022 malam, Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE memimpin pelaksanaan glady persiapan penyambutan kunjungan Wapres RI di Taipa Beach Kec. Palu Utara pada Jumat pagi 08 Januari 2022. Beberapa Kepala OPD tampak mendampingi Wali Kota Palu di lokasi kegiatan guna memastikan segala kebutuhan peralatan dan perlengkapan dalam rangka suksesnya penyelenggaran kegiatan ini, yaitu Dinas Perhubungan, Satpol PP, RSU Anutupura Kota Palu dan Diskominfo Kota Palu. Nathan Pagasongan S.Sos., M.Si selaku plt Kadis Diskominfo Kota Palu turun langsung dilapangan selaku OPD yang mendapat tugas untuk pengamanan jaringan, peliputan dan dokumentasi.

Mobil Layanan Informasi Publik

Palu, Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu mengoptimalkan mobil layanan informasi publik atau mobil biru keliling di wilayah Kota Palu dari jadwal seminggu 2-3 kali menjadi setiap hari kerja dalam seminggu. Mobil layanan informasi publik ini merupakan bantuan hibah dari Kementerian Kominfo RI di Tahun 2011. Terutama pada masa pandemi, mobil biru ini sangat berperan penting dalam menyampaikan informasi pencegahan dan penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Palu, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih, menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dan juga menginformasikan pelaksanaan jadwal dan tempat layanan vaksinasi covid19 yang tersedia di Kota Palu. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Palu Weni Peryanti, M.Eng menegaskan selaku penangungjawab pengelola Mobil layanan Informasi publik selalu siap dan sangat mendukung program-program dan kegiatan Pemerintah Kota Palu dalam penyampaian informasi secara langsung ke masyarakat, semisal Palu menuju Adipura dimana secara terus menerus mengumumkan warga untuk sadar dan tertib membuang sampah pada pukul 06.00 sore-06.00 pagi pada tempat yang telah disediakan, melakukan kerja bakti dilingkungan masing-masing serta selalu menjaga kebersihan dan keindahan. Pada Bulan November-Desember mobil layanan informasi publik turut meningkatkan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan menyampaikan informasi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), lokasi tempat pembayaran, program penghapusan denda dan pemotongan PBB untuk wajib pajak di Kota Palu.    

Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Palu, Kamis, 02 Desember 2021 Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE membuka Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota Palu didampingi Ketua TP-KK Kota Palu Diah Puspita bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Palu Ichsan Hamsah, SH., M.Si , Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Palu Weni Peryanti, M.Eng. Dalam Sambutannya, Wali Kota Palu menyampaikan pentingnya peran PPID pelaksana di era digitalisasi dan kemajuan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah harus selalu hadir memberikan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Kota Palu Smart City. Turut Hadir Kepala Diskominfo, Persandian dan Statistik Propinsi Sulawesi Tengah Farida Lamarauna, SE., M.Si dan Kabid IKP Diskominfo Prop Sulteng Hasim, S.Kom,. M. Si sebagai narasumber dengan peserta seluruh Sekretaris OPD di Lingkup Pemerintah Kota Palu. Kehadiran Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawatan Pasal 28 F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pembentukan PPID pelaksana di setiap OPD sebagai implementasi pelayanan publik dalam hal penyampaian, informasi dan memberikan layanan informasi sesuai amanat Perwali No.17 Tahun 2014 tentang PPID.      

Monitoring KIM di Kecamatan Palu Selatan

Palu, Kamis 14 Oktober 2021 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Weni Peryanti melaksanakan monitoring Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kecamatan Palu Selatan. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Kantor Kecamatan Palu Selatan diikuti oleh beberapa pengurus KIM Ananda Palu Selatan didampingi pihak Kec. Palu Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Masriah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat dibentuk sebagai kelompok yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi, dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan pendampingan dari Pemerintah Kota Palu melalui Diskominfo Kota Palu dan dukungan pihak Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.   Kepengurusan KIM Ananda Kec. Palu Selatan menjadi yang pertama terbentuk  di Tahun 2021 untuk Kota Palu dan secara resmi disahkan dengan Surat Keputusan Camat Palu Selatan Gunawan. Keaktifan kepengurusan KIM dan terlaksananya kegiatan-kegiatan KIM menjadi tugas Pemerintah agar dapat mewujudkan mayarakat yang informatif, cerdas, produktif  dan dapat mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi.

Rapat PPID Diskominfo Tahun 2021

Palu, Selasa 28 September 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palu melaksanakan Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  dengan agenda penting pembahasan pembentukan PPID utama, PPID Pembantu di setiap OPD dan peningkatan layanan PPID. Terbentuknya Tim PPID Diskominfo Kota Palu dengan komposisi selaku Pembina Kadis Diskominfo Ichsan Hamsah dan Ketua Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Weni Peryanti beserta susunan keanggotaan Kepala Subag dan Kepala Seksi di lingkup Diskominfo Kota Palu  melalui Surat Keputusan Kepala Dinas No 870/04.27/Diskominfo/2021 Tertanggal 06 Juli 2021. Sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID dalam implementasinya wajib memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu, kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana, menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan ketersediaan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.    

Rakor PPID Se-Sulteng Tahun 2020

  Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) se Prop. Sulteng bertempat di Marina Cottages Kota Ampana Kabupaten Tojo Una Una, Kamis 5 November 2020, akhirnya Pengelolaan PPID utama resmi beralih dari Bagian Humas Setda Provinsi Sulawesi Tengah ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Pengalihan ini resmi ditandangani dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Biro Humas Setda Prop. Sulteng, Drs Haris Kariming kepada Kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prop. Sulteng dan disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs H Longki Djanggola MSi.Gubernur Sulawesi Tengah mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan Rakor PPID yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memonitor kualitas penyelenggaraan informasi dan komunikasi pembangunan khususnya pada penyelenggaraan PPID utama dan PPID pembantu di semua Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah, seraya berupaya mencari solusi terhadap semua permasalahan di daerah. Mulai hari ini tugas dan fungsi PPID dan PPID-P beralih dan dikelolah oleh Diskominfo, hal ini telah menjawab Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 046/218/Bangda tentang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah bidang Komunikasi dan Informatika mengisyaratkan agar tugas dan wewenang PPID di kembalikan ke Dinas Komunikasi dan Informatika yang tersebar di beberapa daerah.Dengan demikian secara otomatis seluruh keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.Karo Humas dan Protokol Setda Prop. Sulteng Drs. Haris Kariming mengatakan, Humas tidak lagi mengurus PPID utama tetapi kita menjadi PPID Pembantu. Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prop. Sulteng, Faridah Lamarauna, SE., MSi, menyampaikan bahwa seluruh tugas dan fungsi PPID utama dan PPID Pembantu harus segera dikelola oleh Diskominfo Kab/Kota se Prop. Sulteng, tentunya akan disusul dengan surat Gubernur Sulteng yang ditujukan kepada Bag. Humas Kabupaten Kota sebagai dasar untuk segera menyerahkan PPID utama kepada Dinas Kominfo di masing masing daerah.Hadir pula dalam Rakor ini Plt Bupati Tojo Una Una Datu Pamusu, unsur Forkopimda Kab. Tojo Una-una Asisten Adm. Perekonomian Setda Prop. Sulteng, Dr. Bunga Elim Somba, M.Si, para Kadis Kominfo Kab/Kota, dan para Pejabat Pengelola Informasi dan Humas Dokumentasi Kabupaten Kota se Prop. Sulawesi Tengah.