Diskominfosantik Palu Perkuat Pengelolaan PPID dan Penyusunan DIP di Lingkungan Pemkot
PALU – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Diskominfosantik Kota Palu memperkuat pengelolaan informasi publik sekaligus membangun koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan diikuti oleh Sekretaris dan operator dari 41 Perangkat Daerah, termasuk 8 Kecamatan di Kota Palu. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi, pembentukan PPID Pelaksana, serta penyusunan Daftar Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., selaku Atasan PPID Utama, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa PPID bukan sekadar pelaksana administratif dalam pelayanan informasi, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah, bukan hanya Diskominfosantik.
Irmayanti meminta setiap Perangkat Daerah melakukan inventarisasi dan pemutakhiran informasi yang dimiliki maupun dikuasai sebagai bahan penyusunan DIP. Keterbukaan informasi, menurutnya, tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, serta keamanan informasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rizky Lembah, S.H., M.H., turut memberikan pemaparan mengenai pengelolaan informasi publik, pembentukan PPID, serta penyusunan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan akan menyiapkan pembentukan PPID Pelaksana, inventarisasi informasi, penyusunan DIP, serta kelengkapan administrasi dan mekanisme koordinasi dengan PPID Utama. Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis, sebagai langkah bersama dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik yang tertib, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Rilis: Fahima
Foto: Imron
Bid. PIKP Diskominfosantik Palu.
